DPRD Lampung Dorong Literasi Hukum dalam Pembaruan KUHP Nasional

Lampung162 views

Axelerasi.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).

FGD tersebut mengangkat tema “Perzinan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional)”.

Dalam kegiatan ini, Diah Dharma Yanti menegaskan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat seiring diberlakukannya KUHP Nasional yang baru.

Menurutnya, perubahan regulasi tidak hanya berhenti pada pengesahan undang-undang, tetapi harus diikuti dengan pemahaman yang menyeluruh di tengah masyarakat.

“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” ujarnya.

Ia menilai, forum diskusi seperti FGD menjadi ruang strategis dalam menyebarluaskan pemahaman hukum yang benar sekaligus mencegah munculnya misinformasi di tengah masyarakat.

Sebagai wakil rakyat, DPRD Provinsi Lampung berkomitmen mendukung penguatan literasi hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *