Axelerasi.Id – Bandar Lampung
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah sebagai kebijakan strategis nasional dinilai berpotensi menghadapi masalah serius di bidang perpajakan.
Hingga kini, belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara khusus mengatur perlakuan pajak bagi yayasan pengelola program tersebut.
Praktisi dan akademisi, Dr (C) Berlizon Damanik, S.E., AK., CA., ACPA., M.H., CTA., CCL, menegaskan bahwa program MBG menyerap anggaran sangat besar, mencapai sekitar Rp1,2 triliun per hari, serta melibatkan banyak pihak di berbagai daerah.
“Namun sampai saat ini belum ada aturan teknis yang secara khusus mengatur perlakuan perpajakan bagi yayasan pengelola MBG,” ujar Berlizon Senin (9/2/2026).
Menurut nya, secara yuridis yayasan memang berstatus nirlaba.
Namun dalam sistem perpajakan, status tersebut tidak otomatis membebaskan dari kewajiban pajak.
“Selama ada objek pajak, yayasan tetap menjadi subjek pajak. Padahal, yayasan pengelola MBG menjalankan fungsi sosial negara dan menggunakan dana APBN,” jelasnya.
Ia menekankan, yayasan pengelola MBG mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga menimbulkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan upah pegawai.
Tanpa PMK khusus, yayasan berisiko diperlakukan sama dengan badan usaha komersial, meski aktivitasnya murni untuk pelayanan publik.
Selain itu, kerja sama dengan pihak ketiga seperti pemasok bahan pangan dan penyedia dapur juga berpotensi menimbulkan kewajiban PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2.
“Tanpa pedoman teknis yang jelas, yayasan berisiko salah dalam melakukan pemotongan pajak dan bisa dikenai sanksi, meskipun tidak ada niat menghindari pajak,” katanya.
Berlizon juga menyoroti ketidak jelasan posisi yayasan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Dalam program sosial berskala nasional, kondisi ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan keadilan fiskal,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebagai subjek pajak badan, yayasan juga berpotensi dikenai PPh Pasal 17.
Padahal, ketentuan perpajakan memungkinkan pengecualian bagi sisa lebih yang digunakan kembali untuk kegiatan sosial.
“Tanpa PMK yang mengatur secara eksplisit, surplus operasional bisa ditafsirkan sebagai laba kena pajak,” tambahnya.
Ia menegaskan, keberadaan PMK khusus bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan konsistensi kebijakan fiskal dalam pelaksanaan program MBG.
“Jika tidak segera diatur, persoalan perpajakan ini berpotensi menghambat keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis,” pungkasnya.











