Axelerasi.Id – Bandar Lampung
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, Dedy Hermawan, menilai insiden pengempesan ban mobil seorang mahasiswi oleh anggota DPRD Lampung Fraksi PDI Perjuangan bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan ujian serius terhadap komitmen etika lembaga legislatif daerah.
Menurut Dedy, anggota DPRD sebagai pejabat publik seharusnya mampu menjaga sikap santun dan memberi teladan dalam setiap interaksi dengan masyarakat.
“Mahasiswa adalah bagian dari rakyat yang harus dilayani. Maka anggota DPRD wajib menjaga etika pergaulan, baik di dalam maupun di luar gedung DPRD,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan, tindakan reaktif seperti mengempiskan ban kendaraan warga mencerminkan lemahnya pengendalian diri seorang wakil rakyat.
“Apapun alasannya, tindakan seperti itu tidak boleh terjadi. Pejabat publik harus mampu mengendalikan diri dan mengembangkan sikap moral yang santun serta memberi teladan kepada masyarakat,” kata Dedy.
Dedy menekankan bahwa kasus ini harus segera ditangani melalui mekanisme Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung.
Klarifikasi terbuka dan penegakan aturan tata tertib serta kode etik menjadi langkah penting untuk menjaga kredibilitas lembaga.
“Ini sangat disayangkan dan harus segera ditangani BK. Klarifikasi perlu dilakukan dan keputusan diambil sesuai ketentuan tata tertib dan kode etik DPRD,” jelasnya.
Terkait sanksi, ia menilai hukuman terhadap pelaku bisa dijatuhkan secara berjenjang, mulai dari ringan hingga berat, bergantung pada bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV.
“Keputusan harus adil dan transparan agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa BK DPRD hanya berwenang memberikan rekomendasi, sementara sanksi lebih lanjut berada di tangan fraksi dan partai politik pengusung.
“Kalau ini menjadi aspirasi masyarakat secara luas dan menimbulkan tekanan publik, sangat terbuka kemungkinan partai menjatuhkan sanksi berat,” ujarnya.
Meski membuka peluang sanksi berat, Dedy berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak melalui permohonan maaf, klarifikasi terbuka, serta penegakan aturan organisasi agar tidak berkembang menjadi konflik lebih besar.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran ke depan agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.








