Transisi Coretax Jadi Tantangan di Tengah Target Pajak 2026 yang Tinggi

Axelerasi.id – Pemerintah menetapkan target pendapatan negara tahun 2026 sebesar Rp 3.153,6 triliun.

Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan realisasi pendapatan negara pada 2025 yang mencapai Rp 2.756,3 triliun.

Target yang menantang ini menjadi ujian serius bagi efektivitas reformasi perpajakan nasional, khususnya di tengah proses transisi penerapan sistem Coretax sebagai tulang punggung baru administrasi pajak.

Akademisi sekaligus Praktisi Konsultan Pajak, Dr. (C) Berlizon Damanik, S.E., Ak., CA., ACPA., M.H., CTA., menilai keberhasilan pencapaian target pendapatan negara tidak hanya ditentukan oleh besarnya potensi pajak, tetapi juga oleh kesiapan sistem, stabilitas regulasi, serta kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam beradaptasi.

“Target 2026 cukup tinggi. Tantangannya bukan hanya mengejar angka, tetapi memastikan sistem dan kebijakan yang diterapkan benar-benar mendukung kepatuhan dan aktivitas usaha,” kata Berlizon, Minggu (25/1/2026).

Ia menyoroti pengalaman sepanjang 2025, di mana perlambatan ekonomi dan sikap kehati-hatian pelaku usaha masih terasa kuat.

Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak langsung pada basis pajak dan kinerja penerimaan negara.

Transisi Coretax Masih Jadi Ujian

Berlizon menyebut, penerapan sistem Coretax sebagai langkah modernisasi perpajakan merupakan kebijakan strategis.

Namun dalam praktiknya, fase transisi masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari kesiapan wajib pajak hingga frekuensi perubahan regulasi yang relatif cepat.

“Perubahan sistem dan aturan yang dinamis menuntut adaptasi tinggi, baik dari aparatur pajak maupun wajib pajak. Jika tidak diantisipasi dengan baik, justru bisa menambah beban administratif,” ujarnya.

Ia menambahkan, dunia pendidikan dan akademisi memiliki peran penting dalam menjembatani perubahan tersebut, terutama melalui pembaruan kurikulum perpajakan yang selaras dengan sistem dan kebijakan terbaru.

Dunia Usaha Perlu Kepastian

Dalam konteks pencapaian target pendapatan negara, Berlizon mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak pada pendekatan yang semata berorientasi pada penerimaan jangka pendek.

Menurutnya, dunia usaha perlu diposisikan sebagai mitra strategis, bukan sekadar objek pemungutan pajak. Kepastian regulasi dan kemudahan administrasi menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan usaha.

“Kalau dunia usaha terus dihadapkan pada ketidakpastian dan kompleksitas administrasi, itu berisiko menekan aktivitas ekonomi. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru bisa melemahkan ketahanan fiskal,” tegasnya.

Kolaborasi Lintas Sektor

Untuk memastikan target pendapatan negara 2026 dapat dicapai secara berkelanjutan, Berlizon menilai diperlukan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak diharapkan mampu memastikan implementasi Coretax berjalan konsisten dan efektif.

Sementara itu, akademisi berperan dalam menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap teknologi dan regulasi perpajakan, serta dunia usaha diharapkan aktif membangun kepatuhan berbasis kesadaran.

“Dengan kolaborasi yang sehat antara pemerintah, akademisi, dan dunia usaha, target pendapatan negara tidak hanya realistis, tetapi juga dapat dicapai tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed