Target Pendapatan Negara 2026 Melonjak, Coretax Jadi Titik Rawan Reformasi Pajak

Lampung125 views

Axelerasi.id, Bandar Lampung – Pemerintah menetapkan target pendapatan negara pada 2026 sebesar Rp 3.153,6 triliun.

Angka ini meningkat signifikan dibandingkan realisasi pendapatan negara 2025 yang tercatat Rp 2.756,3 triliun.

Lonjakan target tersebut dinilai menjadi ujian bagi efektivitas reformasi perpajakan nasional, terutama di tengah transisi penerapan sistem Coretax yang digadang-gadang menjadi tulang punggung baru administrasi pajak.

Akademisi sekaligus praktisi konsultan pajak, Dr. (C) Berlizon Damanik, mengatakan pencapaian target pendapatan negara tidak semata ditentukan oleh potensi pajak, tetapi juga oleh kesiapan sistem, stabilitas regulasi, serta kemampuan pemangku kepentingan beradaptasi.

“Target 2026 cukup tinggi. Tantangannya bukan hanya mengejar angka, tetapi memastikan sistem dan kebijakan benar-benar mendukung kepatuhan dan aktivitas usaha,” ujar Berlizon, pada Minggu, (25/1/2026).

Menurut dia, pengalaman sepanjang 2025 menunjukkan perlambatan ekonomi dan kehati-hatian pelaku usaha masih terasa.

Kondisi itu berdampak langsung pada basis pajak dan kinerja penerimaan negara.

Berlizon menilai penerapan Coretax sebagai langkah modernisasi perpajakan merupakan kebijakan strategis.

Namun, fase transisi dinilai masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari kesiapan wajib pajak hingga perubahan regulasi yang berlangsung relatif cepat.

“Perubahan sistem dan aturan yang dinamis menuntut adaptasi tinggi, baik dari aparatur pajak maupun wajib pajak. Jika tidak diantisipasi, justru bisa menambah beban administratif,” kata dia.

Ia menambahkan, peran dunia pendidikan dan akademisi penting untuk menjembatani perubahan tersebut, terutama melalui pembaruan kurikulum perpajakan yang selaras dengan sistem dan kebijakan terbaru.

Dalam konteks pencapaian target pendapatan negara, Berlizon mengingatkan agar pemerintah tidak semata berorientasi pada penerimaan jangka pendek.

Dunia usaha, kata dia, perlu diposisikan sebagai mitra strategis, bukan sekadar objek pemungutan pajak.

“Kepastian regulasi dan kemudahan administrasi menjadi faktor penting menjaga keberlanjutan usaha,” ujarnya.

Ia menilai ketidakpastian kebijakan dan kompleksitas administrasi berisiko menekan aktivitas ekonomi.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut justru dapat melemahkan ketahanan fiskal.

Untuk memastikan target pendapatan negara 2026 tercapai secara berkelanjutan, Berlizon menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

Direktorat Jenderal Pajak diharapkan memastikan implementasi Coretax berjalan konsisten dan efektif.

Sementara itu, akademisi berperan menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap teknologi dan regulasi perpajakan.

Dunia usaha pun diharapkan membangun kepatuhan berbasis kesadaran.

“Dengan kolaborasi yang sehat antara pemerintah, akademisi, dan dunia usaha, target pendapatan negara bisa dicapai tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi,” kata Berlizon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *