Axelerasi.Id – Bandar Lampung
Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari Forum Lampung Anti-LGBT pada Rabu, 7 Januari 2026, guna membahas aspirasi masyarakat terkait rencana pengusulan regulasi daerah mengenai isu LGBT.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan dan didampingi oleh anggota Komisi V Sasa Chalim Dalam audiensi tersebut, Forum Lampung Anti-LGBT menyampaikan pandangan masyarakat mengenai pentingnya penguatan norma sosial, moral, dan nilai budaya melalui kebijakan daerah.
Yanuar Irawan menyatakan bahwa Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi dalam upaya edukasi publik, khususnya dalam menjaga nilai-nilai sosial dan budaya di tengah kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, Koordinator Forum Lampung Anti-LGBT, Firmansyah Y. Alfian, menegaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan tidak bertujuan menyerang atau menumbuhkan kebencian terhadap individu tertentu.
Menurutnya, gerakan tersebut merupakan bentuk kritik terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dari norma dan moral masyarakat.
Firmansyah juga menyampaikan keterbukaan pihaknya terhadap perbedaan pandangan, serta kesiapan untuk berdiskusi secara terbuka, termasuk jika terdapat penolakan dengan alasan hak asasi manusia.
Menanggapi hal tersebut, Komisi V DPRD Lampung menegaskan komitmennya untuk mengkaji setiap usulan secara objektif dan proporsional, dengan tetap memperhatikan aspek hak asasi manusia, hukum, sosial, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.












