Axelerasi.id – Dalam upaya memperjuangkan perlindungan serta penguatan peran pengusaha muda lokal, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Lampung Timur mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD setempat.
Surat permohonan hearing tersebut telah dikirimkan pada Jumat, 24 Oktober 2025, dan saat ini menunggu penjadwalan resmi dari pimpinan dewan.
Ketua HIPMI Lampung Timur, Fitra Aditya Irsyam, mengatakan bahwa usulan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Akselerasi Wirausaha Muda merupakan kebutuhan mendesak di tengah tuntutan kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha lokal, khususnya generasi muda.
“Kami mendorong DPRD Lampung Timur untuk memperjuangkan lahirnya Perda Akselerasi Wirausaha Muda. Harapannya, perda ini dapat menjadi inisiatif dewan dan dikawal bersama. Lampung Timur membutuhkan regulasi semacam itu agar arah kebijakan pemerintah terhadap wirausaha menjadi jelas, tidak tumpang tindih antar-OPD, serta memiliki visi pembangunan yang partisipatif. Yang terpenting, ada kepastian bahwa pemerintah daerah benar-benar mengakomodasi kepentingan pengusaha lokal,” kata Aditya, Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, Fitra Aditya menjelaskan bahwa langkah HIPMI ini merupakan bentuk respons konstruktif dan berbasis hukum terhadap dinamika yang tengah terjadi antara pengusaha lokal dan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah kabupaten selama ini dinilai kurang memberikan ruang bagi pelaku usaha muda lokal untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
“Dalam praktiknya, banyak proyek tender justru dimenangkan oleh perusahaan dari luar Lampung. Bahkan untuk pekerjaan pengawasan dan pembangunan jalan, pemenangnya berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sementara pengusaha lokal di Lampung Timur, terutama yang muda-muda, tidak diakomodir,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti munculnya stigma negatif terhadap pengusaha lokal yang memperjuangkan keterlibatan mereka dalam proyek daerah.
“Sebagai contoh, kami sering dirugikan oleh narasi seolah kami ini memintaminta proyek atau bertindak premanisme. Padahal kami siap berkompetisi secara fair. Yang perlu dievaluasi justru perangkat pemerintah, terutama Pokja, karena kami menilai ada kinerja yang tidak benar. Dengan adanya regulasi yang pasti, pengusaha lokal yang sedang berkembang bisa merasa terlindungi dan dilibatkan dalam pembangunan. Apalagi, banyak anggota HIPMI yang berprofesi sebagai konsultan dan kontraktor, namun ruangnya tertutup karena pekerjaan pengawasan sepenuhnya diambil pihak luar,” tegas Aditya.
HIPMI Lampung Timur juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut memantau dan mendukung proses hearing tersebut. Fitra menegaskan, kolaborasi dan partisipasi publik merupakan wujud nyata semangat “Sakai Sambayan Membangun Lampung Timur.”
“Melalui hearing ini, HIPMI ingin menunjukkan bahwa kami mengikuti prosedur yang berlaku. Kami berharap para wakil rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil OPD atau instansi terkait. Kami juga mengundang para pengusaha di Lampung Timur untuk bersama-sama memantau proses ini. Kita lakukan dengan cara yang benar, agar tujuan baik ini tidak disalahartikan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu. Prinsip kami tetap satu: Sakai Sambayan Membangun Lampung Timur,” pungkas dia.












