Bertahun-tahun Tak Beres, Tim Pokja Pemprov Lampung Diminta Percepat Penyelesaian Tanah Way Dadi

Uncategorized654 views

Axelerasi.id – Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Aset Pemerintah Provinsi Lampung untuk bekerja cepat dan tepat dalam menuntaskan konflik agraria di tiga kelurahan di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, yaitu Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menegaskan bahwa tim Pokja menjadi ujung tombak dalam penyelesaian sengketa yang telah berlarut hingga 40 tahun tersebut.

“Kita optimis karena pembentukan tim Pokja penyelesaian aset ini merupakan bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan Way Dadi maupun aset lainnya. Kami harap tim bisa bekerja cepat, transparan, dan berkeadilan,” ujar Garinca, Sabtu (25/10/2025).

Garinca menyebut Komisi I telah mencatat sejumlah poin penting dari aspirasi masyarakat untuk dijadikan bahan rekomendasi kepada Pemprov Lampung.

“Sebagai lembaga pengawas, kami akan merumuskan rekomendasi dan langkah-langkah penyelesaian. Harapannya, dalam penyelesaian aset ini ada rasa keadilan bagi masyarakat dan juga untuk menjaga marwah kelembagaan Pemprov Lampung,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, menyampaikan bahwa Tim Pokja Penyelesaian Aset Provinsi Lampung akan bekerja berdasarkan prinsip hukum dan asas keadilan.

“Tim Pokja akan tetap memperhatikan asas-asas hukum dalam penyelesaian konflik tanah Way Dadi. Aspirasi masyarakat ini akan menjadi bahan untuk merumuskan kebijakan bersama DPRD,” jelas Sulpakar.

Ia menambahkan, koordinasi antara Pokja, Pemprov, dan DPRD menjadi langkah penting agar proses penyelesaian berjalan terarah dan tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *