Bapemperda DPRD Lampung Bahas Dua Raperda Penting, Termasuk Pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun

DPRD Lampung566 views

Axelerasi.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung tengah memproses pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis.

Keduanya adalah Raperda Penyelenggaraan Satu Data dan Raperda Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, mengatakan pembahasan dilakukan secara maraton melalui rapat internal, diskusi dengan tenaga ahli, serta koordinasi bersama dinas terkait.

> “Hari ini kami mengundang Dinas Kominfo dan Bappeda untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Satu Data, dan siang ini Dinas Pendidikan untuk membahas pencabutan Perda Wajib Belajar,” ujar Hanifal, Selasa (21/10/2025).

Terkait Raperda Penyelenggaraan Satu Data, Hanifal menjelaskan pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten dan Jawa Barat untuk mempelajari penerapannya.

Dari hasil kunjungan itu, Lampung akan menyempurnakan sejumlah pasal agar implementasinya bisa lebih optimal.

“Banten sudah menerapkan sistem satu data dengan baik, ini jadi pembelajaran berharga bagi Lampung. Namun kami masih menghadapi kendala sumber daya manusia, sehingga beberapa pasal perlu diperbarui,” jelasnya.

Sementara itu, Raperda tentang Pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dinilai sudah tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebab, kewenangan pendidikan dasar kini berada di kabupaten/kota, sedangkan provinsi hanya menangani pendidikan menengah dan atas.

“Perda itu akan dicabut sambil menunggu regulasi baru terkait program wajib belajar. Kami sudah menyusun daftar isian masalah dan akan membahasnya bersama tim ahli pekan ini,” kata Hanifal.

Selain dua Raperda tersebut, Bapemperda juga akan melanjutkan pembahasan Raperda tentang Jalan Permukiman yang sebelumnya ditangani Komisi IV DPRD Lampung.

Hanifal menargetkan seluruh pembahasan dapat rampung pada akhir Oktober untuk kemudian dibawa ke paripurna tingkat II pada pertengahan November 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *