Komisi II DPRD Lampung Desak APH Tindak Kios Pupuk Nakal

Uncategorized243 views

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mendesak aparat penegak hukum (APH) menindak tegas oknum kios pupuk subsidi yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).

Menurut Mikdar, pupuk merupakan kebutuhan pokok bagi petani untuk meningkatkan hasil produksi pertanian. Praktik jual beli di atas HET, kata dia, sangat merugikan petani dan berdampak luas terhadap perekonomian daerah.

“Lampung ini daerah pertanian. Dari padi, jagung, singkong, kopi, cabai, hingga sayur-mayur hampir semuanya ditanam di sini. Jadi kalau pupuk dijual di atas HET, jelas petani rugi. Kalau hasil tani turun, dampaknya ke perputaran ekonomi masyarakat,” ujar Mikdar, Selasa (14/10/2025).

Politisi Partai Gerindra itu menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Pertanian yang akan menutup kios pupuk nakal. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kelangkaan pupuk di tingkat petani.

“Saya sangat mendukung penutupan kios yang melanggar, bahkan bila perlu diproses hukum. Tapi jangan sampai setelah kios ditutup malah pupuk jadi langka. Ketersediaan pupuk bagi petani harus tetap terjamin,” tegasnya.

Mikdar juga mengungkapkan, Komisi II DPRD Lampung akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait dan distributor untuk membahas persoalan distribusi pupuk subsidi.

“Dalam waktu dekat akan kami bahas di komisi. Setiap kali reses, keluhan petani selalu soal pupuk harganya mahal dan sulit didapat. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Mikdar mengusulkan agar distribusi pupuk subsidi melibatkan Koperasi Merah Putih atau koperasi desa (Kopdes) agar pengawasan di tingkat bawah lebih efektif.

“Anggota koperasi pasti orang setempat, jadi distribusi lebih mudah diawasi. Tapi tentu perlu kajian mendalam sebelum diterapkan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau petani untuk melapor jika menemukan penjualan pupuk subsidi di atas HET, bahkan mendorong agar kasus seperti itu diviralkan.

“Ini tugas kita bersama untuk menjaga kesejahteraan petani. Kalau ada yang jual pupuk di atas HET, laporkan dan viralkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 2.039 dari total 27.319 kios pupuk subsidi di seluruh Indonesia atau sekitar 7,5 persen akan ditutup karena terbukti menjual pupuk di atas HET. Lampung termasuk salah satu daerah dengan temuan pelanggaran terbanyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *