Axelerasi.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menegaskan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga Singkong sebagai landasan hukum untuk melindungi petani sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan industri pengolahan.
Mikdar mengatakan, selama bertahun-tahun permasalahan harga singkong di Lampung tak kunjung menemukan solusi karena belum ada regulasi menyeluruh yang mengatur sistem tata niaga.
Akibatnya, baik petani maupun pelaku industri sering kali dirugikan oleh ketidakpastian harga.
“Sudah lama saya sampaikan, Lampung butuh aturan yang adil. Regulasi ini tidak boleh melemahkan petani, tapi juga tidak boleh merugikan perusahaan. Prinsipnya harus win-win solution,” ujar Mikdar, Selasa (14/10/2025).
Ia menilai, keberadaan Perda Tata Niaga Singkong akan menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum dalam tata niaga singkong. Selain itu, regulasi juga akan menciptakan iklim usaha yang lebih stabil dan transparan.
Mikdar menegaskan penyusunan Perda harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Kita ingin aturan ini benar-benar berpihak pada semua, petani terlindungi, perusahaan juga tetap bisa tumbuh,” tandasnya.