DPRD Lampung Dorong Perda Tata Niaga Singkong untuk Lindungi Petani

Uncategorized378 views

Axelerasi – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan komitmen legislatif untuk mempercepat lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga Singkong. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi petani sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan industri pengolahan.

Budhi, yang juga anggota Panitia Khusus Tata Niaga Singkong, menyebut persoalan harga singkong di Lampung tak pernah benar-benar selesai karena belum ada regulasi yang mengatur tata niaganya secara menyeluruh. “Sudah lama saya sampaikan, Lampung butuh aturan yang adil. Regulasi ini tidak boleh melemahkan petani, tapi juga tidak boleh merugikan perusahaan. Prinsipnya harus win-win solution,” kata Budhi, Selasa, 14 Oktober 2025.

Ia menilai Perda Tata Niaga Singkong nantinya harus mampu menciptakan transparansi harga, kepastian kontrak, dan perlindungan hukum bagi petani maupun pelaku industri. Fluktuasi harga yang selama ini terjadi, menurutnya, sering memicu kegelisahan di tingkat petani karena tidak ada mekanisme perlindungan ketika harga anjlok.

“Dengan regulasi ini, kita ingin ada kepastian harga dan keadilan distribusi keuntungan,” ujarnya.

Budhi juga menekankan pentingnya pelibatan publik dalam penyusunan Perda. Ia menyebut regulasi hanya akan efektif jika lahir dari proses yang partisipatif dan melibatkan pihak yang terdampak langsung. “Petani, asosiasi, dan pelaku industri harus duduk bersama. Kita ingin Perda ini lahir dari kesepahaman, bukan hanya dari meja rapat. Regulasi harus bisa dijalankan, bukan sekadar formalitas,” katanya.

Sebelumnya, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung bertemu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Senin, 13 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, Rahmat menyatakan siap menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai instrumen sementara pengaturan harga singkong sebelum Perda resmi disahkan.

Ketua PPUKI Lampung, Dasrul Aswin, menilai regulasi formal menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat posisi tawar petani. “Selama belum ada dasar hukum yang jelas, petani akan selalu berada di posisi lemah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *