DPRD Dorong Perda Tata Niaga Singkong untuk Lindungi Petani Lampung

Axelerasi.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan komitmen legislatif dalam memperjuangkan perlindungan petani singkong melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga Singkong.

Regulasi ini dinilai penting sebagai payung hukum untuk menjamin keadilan antara petani dan industri pengolahan.

Budhi Condrowati, yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong, menilai selama bertahun-tahun persoalan harga singkong di Lampung tidak kunjung selesai.

Salah satu penyebab utamanya adalah ketiadaan regulasi yang mengatur sistem tata niaga secara menyeluruh.

“Sudah lama saya sampaikan, Lampung butuh aturan yang adil. Regulasi ini tidak boleh melemahkan petani, tapi juga tidak boleh merugikan perusahaan. Prinsipnya harus win-win solution,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, Perda Tata Niaga Singkong akan menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum dalam tata niaga komoditas singkong di daerah. Regulasi ini diharapkan mampu menjamin keberlangsungan usaha petani dan pelaku industri.

Budhi juga menegaskan, penyusunan Perda harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak.

“Kita ingin peraturan ini benar-benar berpihak pada semua, petani terlindungi, perusahaan juga tetap bisa tumbuh,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *