Axelerasi.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merencanakan cukai rokok tidak naik pada tahun 2026. Wacana ini digagas untuk memperkuat industri rokok dan memberantas maraknya rokok ilegal.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi turut menyambut baik wacana Menteri Keuangan untuk menghidupkan industri rokok dan menekan rokok ilegal melalui tidak menaikkan cukai rokok.
“Terkait cukai rokok, kalau kebijakan Menteri Keuangan itu kan untuk menghidupkan industri rokok dan menekan rokok ilegal. Ya artinya pada prinsipnya kita, itu mendukung terkait dengan cukai rokok yang tidak naik. Pajak rokok yang terlalu tinggi juga memang 57 persen, membuat perusahaan rokok juga tercekik,” kata Garinca.
Sehubungan dengan menekan rokok ilegal, Garinca menekankan kepada aparat keamanan agar mengambil langkah tegas.
“Pemerintah juga dalam hal ini, pihak keamanan juga harus menindak tegas terkait dengan rokok-rokok yang tidak membayar pajak atau cukai rokok. Terlebih sudah menjamur dan tidak menyumbang untuk pendapatan negara,” jelasnya.
Garinca menilai, produksi rokok ilegal lazimnya dilakukan oleh industri kecil di rumahan. Sementara industri besar (PT) sudah memiliki izin resmi dari pemerintah. Rokok-rokok ilegal semakin banyak di warung-warung ini perlu diberantas.
Ia mengatakan, jika ada tindakan tegas, maka akan berdampak signifikan untuk perekonomian ke depan.
“Untuk di Provinsi Lampung, selain PKB cukai rokok turut menyumbang pendapatan asli daerah yang cukup tinggi. Kalau semisal perusahaan rokok ilegal mengurusi surat perizinan dan beralih menjadi pabrik resmi itu akan meningkatkan pajak dan penerimaan negara itu besar termasuk juga transfer daerah juga akan besar juga,” terangnya.
Ia kembali menegaskan, beredarnya rokok ilegal di Lampung agar segera teratasi.
“Khususnya dengan penindakan tegas dari instansi berwenang,” tandasnya.