DPRD Provinsi Lampung menyetujui sebanyak 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Lampung, Selasa (19/8/2025).
Juru Bicara Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, mengakui meski target ditetapkan 30 Raperda, secara realistis hanya sekitar 10 Perda yang diperkirakan dapat rampung.
“Targetnya memang 30 Raperda, tapi target realistisnya 10 Perda,” kata Hanifal.
Hanifal menjelaskan, pada 2025 terdapat enam Raperda inisiatif DPRD dan dua prakarsa dari Pemprov Lampung yang sudah masuk ke DPRD. Selain itu, masih ada 14 Raperda luncuran yang belum dibahas tahun ini.
“Setelah dibahas, pada 2026 Bapemperda akan menyampaikan perubahan Propemperda mana saja yang sudah selesai. Jadi jumlahnya akan berkurang,” jelasnya.
Adapun Raperda prakarsa Pemprov Lampung mencakup perubahan bentuk Bank Lampung, perubahan bentuk Badan Wahana Raharja, serta pencabutan Raperda tentang program wajib belajar 12 tahun.
Sedangkan enam Raperda inisiatif DPRD antara lain terkait data satu, pendidikan bermutu, dan pertanian berkelanjutan.
Terkait wacana Raperda LGBT, Hanifal mengungkapkan DPRD sudah menerima naskah akademiknya. Namun, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat pimpinan.
“Bapemperda punya aturan, jadi harus disampaikan terlebih dahulu. Saat ini naskah akademiknya sudah ada, tapi pembahasan baru dilakukan di pimpinan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada September 2025 DPRD Lampung akan kembali membahas daftar Raperda prioritas, baik usulan Pemprov, DPRD, maupun Raperda luncuran.