DPRD Ingatkan Pemprov Lampung, Belanja Pegawai Jangan Lebihi 30 Persen APBD

Uncategorized298 views

Axelerasi – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung agar memperhatikan proporsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai—di luar tunjangan guru melalui TPP/TKD—paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Ismet menilai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan postur Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025 berpotensi melampaui ambang batas tersebut.

“Kami mencermati bahwa belanja pegawai pada Postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melewati ambang batas yang diatur Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yakni lebih dari 30 persen dari total belanja daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung harus melakukan rasionalisasi dan menghitung kembali belanja pegawai dimaksud,” ujar Ismet Roni, Senin (18/8/2025).

Ia mendorong Pemprov Lampung melakukan penyesuaian secara hati-hati dan selektif agar ruang fiskal tidak terbebani oleh belanja rutin. Dengan demikian, program pembangunan prioritas tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.

“Prinsipnya, belanja pegawai tidak boleh membengkak. Pemerintah daerah juga harus tetap mengutamakan belanja publik seperti layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial agar manfaat APBD bisa langsung dirasakan masyarakat luas,” tegasnya.

Ismet berharap TAPD menyisir kembali pos-pos belanja yang dianggap tidak mendesak serta mengendalikan belanja perjalanan dinas, honorarium kegiatan, hingga belanja penunjang lainnya. Hal itu demi memastikan struktur APBD 2025 lebih efisien dan produktif.

“Kami di DPRD mendukung upaya Pemprov untuk membenahi kinerja pengelolaan keuangan daerah sepanjang tetap berpegang pada prinsip efisiensi, efektifitas, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *