DPRD Lampung Apresiasi Larangan Sementara Sirine dan Strobo di Jalan Raya

Uncategorized182 views

Axelerasi-Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, mengapresiasi langkah Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo di jalan raya.

Menurut Budiman, kebijakan itu merupakan terobosan positif dari kepolisian untuk merespons keresahan masyarakat.

“Kalau ini dibiarkan, akan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya,” kata Budiman, Selasa, 23 September 2025.

Ia menambahkan, pembekuan penggunaan sirine dan strobo juga bentuk akomodasi terhadap keluhan publik, terlebih gerakan anti-sirine dan strobo ramai disuarakan warganet di media sosial.

Selain apresiasi, Budiman mendesak kepolisian melakukan razia dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan perlengkapan itu. Ia menyoroti fenomena masyarakat umum yang memasang sirine dan strobo pada kendaraan pribadi.

“Polisi juga harus melakukan razia dan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan itu,” ujarnya.

Budiman menekankan, penggunaan sirine dan strobo bisa membahayakan pengguna jalan lain, terutama di jalan tol.

“Ketika di tol, ada kendaraan yang disuruh minggir dalam keadaan kecepatan tinggi karena ada yang mau lewat,” katanya.

Terkait penggunaan strobo untuk kegiatan resmi maupun rombongan DPRD, Budiman menegaskan tidak diperlukan.

“Boleh saja dilakukan pengawalan, tapi tidak perlu menggunakan sirine. Kita kasih contoh ke masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya.

Menurutnya, kepala daerah maupun ketua DPRD tetap bisa memakai lampu konvoi dan pengawalan, asalkan tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan akan dihentikan sementara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan sirine dan strobo hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara atau pejabat asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *