Pusat Penelitian Hukum dan Advokasi Marinda 54 Resmi Dilantik, Dorong Akses Keadilan bagi Kaum Marhaen

Uncategorized1,578 views

Axelerasi.id – Pusat Penelitian Hukum dan Advokasi (PPH) Marinda 54 resmi dilantik hari ini. Lembaga ini hadir dengan semangat perjuangan kaum marhaen dan cita-cita Sukarno dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat kecil.

Pembentukan PPH dan Advokasi Marinda 54 terinspirasi dari kisah Pak Marhaen, seorang petani yang ditemui oleh Bung Karno dan kemudian menjadi simbol perjuangan rakyat kecil Indonesia. Dalam kisahnya, Pak Marhaen memiliki sebidang tanah dan peralatan sendiri, namun tetap hidup dalam keterbatasan.

“Refleksi dari kisah itu masih relevan hingga kini. Banyak petani dan masyarakat kecil yang tetap termarjinalkan dan tidak memiliki akses terhadap keadilan maupun bantuan hukum,” ujar perwakilan PPH Marinda 54 dalam sambutannya.

Melalui lembaga ini, mereka berharap dapat menjadi wadah pencerdasan hukum masyarakat dan memperluas akses terhadap keadilan. Program utama PPH dan Advokasi Marinda 54 meliputi kegiatan konseling hukum gratis, penelitian hukum yang komprehensif, serta advokasi baik litigasi maupun nonlitigasi.

Adapun tujuan utama dari berbagai program tersebut antara lain:

1. Meningkatkan Akses Keadilan  memberikan konsultasi dan advokasi hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

2. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui pelatihan, penyuluhan, dan kegiatan peningkatan kapasitas hukum.

3. Meningkatkan Kualitas Penelitian Hukum menghasilkan kajian hukum, legal opinion, legal audit, serta artikel hukum berbasis riset empiris dan normatif.

4. Meningkatkan Kesadaran Isu Hukum Relevan memberikan opini dan strategi hukum untuk mengatasi persoalan masyarakat sesuai konteksnya.

Ketua DPD PA GMNI Lampung dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas deklarasi lembaga ini.

“Dengan deklarasinya Posbankum PPH dan Advokasi Sahabat Marinda 54, kami berharap gerakan ini terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan alergi untuk duduk bersama kaum marhaen. Rakyat harus benar-benar merasakan kehadiran dan manfaat Sahabat Marinda 54,” ujarnya.

PPH dan Advokasi Marinda 54 diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil serta memperkuat sistem hukum yang lebih adil di Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *