DPRD dan Pemprov Lampung Serahkan Berita Acara Pemulihan Aset Daerah Bersama Kejati Lampung

Uncategorized599 views

Axelerasi.id –  DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung resmi menyerahkan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara terkait pemulihan aset milik daerah. Aset yang dikembalikan meliputi PPI Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, dengan dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Kepala Kejati Lampung Danang Surya Wibowo, Wakil Kepala Kejati Transiswara Adhi, Anggota Komisi II DPRD Lampung Imelda, serta unsur Forkopimda.

Rangkaian kegiatan diawali sambutan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah Kejati Lampung dalam mengembalikan aset agar dapat kembali dimanfaatkan, khususnya di PPI Kalianda.

Kepala Kejati Lampung, Danang Surya Wibowo, menegaskan komitmen kejaksaan dalam menjalankan peran mediator penyelamatan aset.

“Kami mengapresiasi kepercayaan Pemprov Lampung kepada kejaksaan untuk memastikan aset daerah kembali dikelola demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lampung juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Lampung serta Aparatur Sipil Negara yang berperan aktif dalam proses pemulihan aset daerah.

Dengan adanya penyerahan berita acara ini, Pemprov Lampung berharap pemanfaatan aset daerah yang telah dikembalikan dapat mendukung pengembangan sektor perikanan, kelautan, dan perekonomian masyarakat di wilayah Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *