Ridho Juansyah & Rekan Desak Polres Waykanan Jerat PT Bintang Trans Kurniawan

Uncategorized880 views

Axelerasi.id – Kantor Hukum Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR) mendesak Polres Waykanan menjerat PT Bintang Trans Kurniawan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Aprohan Saputra.

Ridho meminta polisi menerapkan Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada pihak perusahaan, bukan hanya sopir truk.

“STNK truk Hino BE 8773 AUB atas nama PT Bintang Trans Kurniawan. Jadi bukan hanya sopir, pengurus perusahaan juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Ridho di Kantor Hukum RJR, Kedaton, Bandarlampung, Senin (25/8/2025).

Surat permohonan resmi dengan nomor 013/B/RJR/VIII/2025 sudah dilayangkan ke Kasat Lantas Polres Waykanan dan ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, serta Kapolres Waykanan.

Ridho menyebut, hingga pemeriksaan BAP terakhir 22 Agustus 2025, pasal tersebut belum diterapkan. “Ini membuat penanganan kasus timpang. Kami minta polisi bertindak adil dan transparan,” ujarnya.

Sebelumnya, Aprohan melaporkan kasus ini ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan pada 30 Juli 2025. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAYKANAN/POLDA LAMPUNG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *