Kepsek SMA 1 Adiluwih Bantah Tuduhan Pemotongan PIP

Uncategorized1,112 views

Axelerasi.id – Kepala SMA Negeri 1 Adiluwih, Bayu Fitrianto Agusta angkat bicara terkait pemberitaan yang menuding pihaknya melakukan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) serta dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Bayu menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah memotong dana bantuan tersebut, apalagi menggunakannya untuk kepentingan sekolah.

Ia mengaku siap diperiksa jika diperlukan, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

“Mau dilaporkan ke mana pun, saya siap. Kalau sampai menyelewengkan dana komite atau PIP, jika terbukti, saya siap diberhentikan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Menurut Bayu, sejak Februari 2025 dirinya baru mendapat amanah memimpin SMA Negeri 1 Adiluwih, setelah sebelumnya menjabat Kepala SMA Negeri 1 Kedondong, Pesawaran.

Ia mengaku terkejut karena di awal tugas sudah dihadapkan dengan permasalahan internal, termasuk pembangunan gedung yang dilakukan pihak komite tanpa koordinasi yang sehat.

Belum lama berselang, lanjutnya, muncul pemberitaan yang menuduh dirinya memotong dana PIP, bahkan disebut telah dilaporkan ke kejaksaan.

Padahal, kata Bayu, tuduhan tersebut tidak pernah ia lakukan.

“Saya benar-benar baru di sini dan punya tekad memajukan sekolah dengan tegak lurus terhadap aturan. Hanya saja, banyak oknum yang seolah menyudutkan saya tanpa konfirmasi,” tegasnya.

Bayu menuturkan, hampir lima tahun memimpin SMA Negeri 1 Kedondong, ia bersama warga sekolah berhasil meningkatkan prestasi dan membangun kebersamaan. Ia berharap hal yang sama bisa dilakukan di Adiluwih.

“Saya berharap seluruh stakeholder mendukung pertumbuhan pendidikan, mari kita sukseskan program pusat, provinsi, hingga daerah. Jangan justru saling menuduh dan melaporkan, sehingga waktu kita habis dengan hal-hal seperti ini,” katanya.

Dalam rilis terbuka, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, kerap mengingatkan bahwa jurnalis harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku secara nasional.

KEJ Pasal 6 menegaskan wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan wajib mengedepankan asas demokratis, profesionalitas, moralitas, serta supremasi hukum.

Dian menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pemberitaan wajib mengedepankan prinsip keberimbangan.

Dijelaskannya pemberitaan yang memuat tuduhan tanpa memberikan kesempatan hak jawab atau konfirmasi kepada pihak terlapor, dapat dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

Pelanggaran tersebut, kata dia, tidak hanya berimplikasi pada sanksi etik dari Dewan Pers, tetapi juga dapat menjadi dasar gugatan secara hukum oleh pihak yang dirugikan.

Terpisah, Anggota Komisi V DPRD Lampung, Muhammad Junaidi, meminta pihak sekolah untuk tetap fokus menjalankan tugas utama dalam mendidik siswa, di tengah adanya polemik dan pemberitaan yang beredar.

Ia mengingatkan bahwa bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan hak siswa penerima dan harus disalurkan sesuai aturan.

“Sekolah jangan sampai terpecah konsentrasinya oleh isu yang belum tentu benar. Tetap jalankan fungsi pendidikan, tingkatkan kualitas layanan kepada siswa,” ujarnya.

Sebelumnya, pemberitaan di sejumlah media online menyebut dugaan pemotongan PIP di SMA Negeri 1 Adiluwih telah resmi dilaporkan warga ke Kejari Pringsewu.

Laporan tersebut diterima langsung oleh perwakilan Kasi Intelijen Kejari Pringsewu dan dinyatakan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *