Mufti Kepaksian Pernong Pertanyakan Gelar Adat Ike Edwin: Harus Sesuai Tata Titi Adat

Lampung775 views

Axelerasi.id – Tokoh adat Kepaksian Pernong, H. Johan Iskandar TH, S.Pd., MM., yang bergelar Mufti, menyampaikan pandangannya terkait penggunaan gelar adat “Suntan Raja Diraja Lampung” oleh Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin.

Dalam keterangannya, Johan Iskandar menyebut dirinya mengenal dengan baik silsilah keluarga besar Ike Edwin yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Saibatin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) PYM Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 Kepaksian Pernong.

“Dang Ike Edwin merupakan putra dari almarhum Pakbatin Bunyamin, yang merupakan adik dari Pak Dalom Maulana Balian dan Pakbatin Mu’is. Ketiganya berasal dari garis keturunan Kepaksian Pernong,” ujarnya merespon terkait gelar Suttan Raja Diraja Lampung.

Menurut Johan Iskandar, dalam sistem adat Saibatin Kepaksian Pernong, terdapat aturan ketat dalam pemberian dan pengakuan gelar adat.

Ia menegaskan bahwa sebagai anak dari pemapah saibatin, gelar adat yang semestinya disandang Ike Edwin tidak lebih dari gelar “Radin”

“Saya sangat tidak mengerti dari mana gelar ‘Suntan Raja Diraja Lampung’ itu berasal. Dalam struktur adat kami, gelar itu tidak dikenal. Dari jalur keluarga ayah maupun ibu, tidak memungkinkan untuk menerima gelar tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, adat istiadat Lampung Saibatin memiliki tata titi adat sebagai warisan turun-temurun yang menjadi simbol persatuan, kehormatan, dan identitas.

“Adat itu ada tata titinya, tidak bisa dibuat-buat. Jika seseorang mengklaim gelar tanpa melalui proses adat yang sah, itu dapat dikategorikan sebagai bentuk perusakan adat istiadat,” katanya.

Johan Iskandar menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menyudutkan pribadi Ike Edwin, melainkan sebagai ajakan kepada seluruh pihak, khususnya yang berasal dari lingkungan adat, untuk tetap menjaga marwah adat Lampung.

“Saya mengajak Dang Ike Edwin untuk melakukan introspeksi. Jika ada kekeliruan dalam penggunaan gelar adat, sebaiknya dikaji ulang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adat,” ujarnya.

Sebagai Penasehat Spiritual SPDB dan tokoh yang dituakan di lingkungan Kepaksian Pernong, Johan Iskandar berharap adat Lampung Saibatin tetap terjaga dari tindakan-tindakan yang dapat mengaburkan nilai-nilai luhur warisan leluhur atau nenek moyang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *