Munir Abdul Haris Sorong Pemkab Lampung Tengah Usulkan SP1–SP3 Jadi Desa Definitif

DPRD Lampung360 views

Axelerasi.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, sorong Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera mengusulkan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) SP1, SP2, dan SP3 Way Terusan menjadi desa definitif.

Ketiga wilayah tersebut saat ini masih tergabung dalam wilayah administrasi Desa Mataramudik, Kecamatan Bandarmataram.

Menurut Munir, SP1 dan SP2 secara administratif telah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi desa.

Sementara SP3 masih membutuhkan penyelesaian soal status lahannya.

“Warga SP1, SP2, dan SP3 sudah puluhan tahun menanti status desa definitif. Mereka sudah punya sekolah, masjid, lapangan, dan berbagai fasilitas dasar. Jumlah penduduknya pun lebih dari 550 kepala keluarga,” kata Munir saat ditemui, Selasa, (8/7/2025).

Ia merujuk pada surat resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang dikirimkan ke Bupati Lampung Tengah pada 8 November 2023.

Surat tersebut menyatakan bahwa lahan SP1 dan SP2 sudah tidak bermasalah, dan direkomendasikan dapat diusulkan sebagai desa definitif sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Adapun SP3 masih menghadapi kendala lahan seluas 350 hektare yang masuk kawasan hutan. Munir menyebut Pemkab perlu segera berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandarlampung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencari solusi pengganti.

“Indonesia sudah merdeka, tapi masih ada warga transmigran di Lampung yang belum merasakan kemerdekaan administratif. Sejak 1997 mereka tinggal di sana, tapi belum punya status desa,” ujar Munir.

Ia juga menyoroti peran perusahaan Indo Lampung anak usaha Sugar Group Companies (SGC) yang menaungi kawasan tersebut. Munir meminta agar perusahaan mendukung proses pelepasan wilayah SP1, SP2, dan SP3 untuk menjadi desa definitif.

Sebagai anggota DPRD dari daerah pemilihan Lampung Tengah, Munir menilai warga di kawasan itu belum menikmati layanan dasar yang seharusnya diberikan negara.

“Jalan mereka masih tanah. Belum lama ini baru dapat listrik. Karena belum definitif, tidak ada dana desa, tidak ada bantuan. Mereka belum diakui sebagai warga negara secara penuh,” katanya.

Munir menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat pimpinan DPRD Provinsi Lampung, Gubernur Lampung, dan Komisi I agar percepatan status desa tersebut menjadi prioritas.

“Ini pekerjaan rumah saya yang belum tuntas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *