Axelerasi.id – Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Lampung Tenggara, meskipun saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan bahwa usulan pembentukan DOB merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik di daerah.
“Memang saat ini ada moratorium dari pemerintah pusat, namun usulan pembentukan DOB tetap diperbolehkan selama seluruh persyaratannya dipenuhi. Proses ini tetap bisa berjalan,” ujar Garinca saat menerima audiensi Panitia Pembentukan DOB Lampung Tenggara, Rabu (11/6/2025).
Garinca menegaskan, Komisi I DPRD Provinsi Lampung akan mendukung pembentukan Lampung Tenggara selama seluruh tahapan di tingkat kabupaten telah diselesaikan.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi I, Ade Utami Ibnu. Ia menuturkan bahwa proses pengajuan akan ditindaklanjuti setelah ada persetujuan bersama antara DPRD Lampung Timur dan Bupati Lampung Timur.
“Komisi I akan mendorong percepatan pembentukan DOB Lampung Tenggara, tetapi semua proses di tingkat kabupaten harus dituntaskan terlebih dahulu,” jelas Ade.
Sementara itu, Ketua Umum Panitia DOB Lampung Tenggara, Lanang Anwarsono, memaparkan bahwa gagasan pemekaran telah muncul sejak 2001. Pada 2015, Universitas Lampung melaksanakan studi kelayakan dan menyimpulkan bahwa wilayah tersebut layak menjadi kabupaten baru yang dimekarkan dari Kabupaten Lampung Timur.
Dalam studi tersebut, sebanyak 12 kecamatan direkomendasikan sebagai wilayah administratif DOB Lampung Tenggara, yakni Labuhan Maringgai, Bandar Sribahwono, Mataram Baru, Sekampung Udik, Waway Karya, Marga Sekampung, Melinting, Gunung Pelindung, Jabung, Pasir Sakti, Braja Selebah, dan Way Jepara.
“Persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 12 kecamatan sudah kami kantongi. Begitu juga dengan surat persetujuan dari Bupati Lampung Timur periode 2021–2024, yang telah disampaikan ke DPRD setempat,” ujar Lanang.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga telah menghibahkan lahan seluas 50 hektare sebagai calon lokasi ibu kota DOB Lampung Tenggara. Sebanyak 25 hektare di antaranya berada di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Kami juga telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Lampung Timur, dan dalam pertemuan itu disampaikan bahwa usulan pembentukan DOB akan diparipurnakan. Namun hingga kini belum terlaksana,” ujarnya.
Panitia berharap dukungan politik dari DPRD Provinsi Lampung dapat memperkuat aspirasi masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Lampung Tenggara sebagai daerah otonomi baru.