Axelerasi.id – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Ia menilai capaian ini merupakan refleksi dari komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional dan akuntabel.
Menurut Hanifal, opini WTP yang berhasil diraih secara konsisten ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap Pemprov Lampung dalam hal transparansi pengelolaan anggaran..
“Ini bukan hanya soal administratif semata, tapi juga menyangkut integritas dan tanggung jawab moral dalam pengelolaan dana publik,” ujarnya, Senin (29/5/2025).
Ia juga menekankan bahwa mempertahankan opini WTP selama lebih dari satu dekade adalah sebuah pencapaian luar biasa.
Mengingat tantangan fiskal dan dinamika pembangunan daerah yang terus berkembang, Hanifal mengapresiasi sinergi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengawasan internal yang efektif sebagai kunci keberhasilan tersebut.
“Pencapaian ini harus menjadi momentum untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, memperkuat pengawasan, dan mendorong efisiensi anggaran di seluruh sektor. Kami di DPRD, khususnya Komisi II, siap mendukung upaya strategis Pemprov dalam menjaga stabilitas dan akuntabilitas keuangan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hanifal berharap prestasi ini menjadi teladan bagi pemerintah kabupaten/kota di seluruh Lampung agar terus berinovasi dan memperkuat tata kelola yang baik. Ia juga mendorong agar capaian ini tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri, tetapi justru menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik demi kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, opini WTP merupakan bentuk pengakuan tertinggi yang diberikan oleh BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah. Opini ini menandakan bahwa laporan keuangan telah disusun secara wajar dan bebas dari kesalahan material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku.