Lampung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Visa Ridi Arifin, menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkotika yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu) dengan total berat 14.928,36 gram (empat belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan koma tiga puluh enam gram).
Acara ini berlangsung di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung, pada Senin, 19 Mei 2025.