Ketua Komisi II DPRD Lampung Minta Petani Laporkan Pembelian Gabah di Bawah HPP

Axelerasi.id – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, meminta para petani melapor jika menjual gabah di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Harga tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2025.

“Kalau ada tengkulak atau penggilingan membeli di bawah HPP, segera lapor ke DPRD. Akan kami tindaklanjuti,” ujar Ahmad, Senin (14/5/2025).

Ia mengatakan, Komisi II telah memanggil Bulog, Perpadi, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan instansi terkait dalam rapat untuk membahas anjloknya harga gabah saat panen raya. Dalam rapat, Bulog mengaku hanya mampu menyerap sekitar 20 persen hasil panen petani.

“Kondisi ini dimanfaatkan tengkulak untuk menekan harga. Ini harus dihentikan. Pengusaha wajib membeli sesuai HPP,” tegasnya.

Ahmad menambahkan, kualitas gabah bisa memengaruhi harga. Ia mendorong petani menjaga mutu hasil panen. Terkait distribusi lintas daerah, pihaknya sedang mengkaji ulang Pergub Nomor 7 Tahun 2017 yang mewajibkan hasil panen dijual di dalam Lampung.

“Aturan itu untuk menjaga stok pangan. Tapi dalam kondisi panen melimpah, perlu dilihat lagi apakah masih relevan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *