Gubernur Tetapkan Harga Singkong, Disaksikan Ketua DPRD Lampung

DPRD Lampung356 views

Lampung – Gubernur Lampung resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 2/2025 yang menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen dan tanpa perhitungan kadar pati.

Kebijakan ini dibuat sebagai langkah strategis untuk melindungi para petani dari fluktuasi harga yang kerap merugikan mereka.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat resmi yang turut disaksikan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, serta sejumlah pejabat dan perwakilan pabrik pengolahan singkong.

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini adalah hasil perjuangan panjang untuk memastikan kesejahteraan petani tetap terjaga, sekaligus menciptakan stabilitas dalam rantai pasok singkong di Lampung.

Pasca dikeluarkannya instruksi ini, sebanyak 49 pabrik pengolahan singkong di Lampung telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan tersebut.

“Alhamdulillah, perjuangan bersama ini mulai menunjukkan hasil. Instruksi ini lahir sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani,” kata Giri pada, 11 Mei 20025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *