Polemik Singkong di Lampung Pansus DPRD: Perusahan Banyak Tutup

Axelerasi.id – Sebanyak 27 perusahaan pengolahan singkong di Provinsi Lampung melakukan penutupan operasional selama tiga hari untuk membahas instruksi Gubernur Lampung terkait penetapan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan 30 persen. Instruksi tersebut ditandatangani pada Senin, 5 Mei 2025.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menjelaskan bahwa penutupan sementara ini merupakan permintaan perusahaan guna menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut.

“Perusahaan meminta waktu tiga hari untuk menindaklanjuti instruksi gubernur. Jika tidak diindahkan, maka Pemprov Lampung siap memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan pabrik,” ujar Mikdar saat ditemui di Kantor DPRD Lampung, Selasa (6/5/2025).

Ia menegaskan, penegakan aturan ini juga akan melibatkan Polda Lampung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menjamin kepatuhan dan memberi efek jera kepada perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan.

“Langkah ini diambil agar perusahaan juga memperhatikan kesejahteraan petani,” tegasnya.

Mikdar juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan mengajukan permintaan kepada pemerintah agar diberi kewenangan untuk menolak singkong yang tidak memenuhi standar mutu.

“Mereka berharap bisa menolak singkong yang masih muda, busuk, atau kotor karena tercampur tanah dan bonggol. Harapan perusahaan ini harus diseimbangkan dengan kepentingan petani. Karena dengan harga yang sudah ditetapkan, semua pihak seharusnya bisa diuntungkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *