PDM Bandar Lampung Perkuat Perlindungan Hukum Aset Muhammadiyah

50 views

Axelerasi.id – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bandar Lampung memperkuat pemahaman hukum para pengelola organisasi dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), terutama terkait pengamanan aset, perlindungan anak di lingkungan pendidikan, hingga tata kelola keuangan sekolah.

Upaya tersebut dilakukan melalui Workshop Penyuluhan Hukum di Aula Universitas Muhammadiyah Lampung, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini mengangkat tema pengamanan aset Persyarikatan, perlindungan hukum dalam pendidikan, serta tata kelola organisasi.

Ketua PDM Kota Bandar Lampung, Riyuzen Praja Tuala, mengatakan pemahaman terhadap regulasi menjadi kebutuhan penting bagi pimpinan cabang Muhammadiyah (PCM) dan pengelola AUM. Mereka memiliki peran strategis dalam menjalankan aktivitas organisasi sekaligus memastikan setiap kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Riyuzen, semangat dalam menjalankan kegiatan Persyarikatan perlu diimbangi dengan pengetahuan hukum yang memadai. Tanpa pemahaman terhadap aturan, aktivitas organisasi yang bertujuan baik sekalipun berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Boleh memiliki semangat yang tinggi, tetapi jika minim pemahaman terhadap aturan, akhirnya kita bisa terjebak dalam persoalan hukum akibat ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia secara khusus mengingatkan pentingnya pengamanan aset Persyarikatan, termasuk tanah wakaf yang dikelola di tingkat cabang. Administrasi dan legalitas aset harus dipastikan tertib agar kepemilikan serta peruntukannya memiliki kepastian hukum.

Riyuzen menilai persoalan tanah wakaf perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan sengketa apabila pengelolaannya tidak disertai dokumentasi dan legalitas yang memadai. Salah satu risiko yang perlu diantisipasi ialah munculnya gugatan dari pihak keluarga wakif atau pemberi wakaf.

Selain persoalan aset, perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan Muhammadiyah juga menjadi perhatian. Riyuzen menekankan perlunya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas bagi kepala sekolah dan madrasah dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada guru, peserta didik, dan orang tua.

Pengaturan mengenai hak dan kewajiban, pemberian penghargaan, hingga penerapan sanksi harus disusun secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan lembaga pendidikan.

Ia juga mengingatkan agar penyelenggaraan pendidikan tetap mengedepankan profesionalitas serta memperhatikan perlindungan hukum dan hak-hak anak.

Di sisi lain, tata kelola organisasi Muhammadiyah harus berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Aturan internal organisasi perlu disusun dengan mempertimbangkan ketentuan pemerintah agar pelaksanaan kegiatan tidak bertentangan dengan hukum.

“Kita tidak bisa mengatur agar peraturan pemerintah harus menyesuaikan dengan aturan Muhammadiyah. Namun, sebisa mungkin aturan yang kita buat di lingkungan Muhammadiyah tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Workshop tersebut diikuti pimpinan cabang Muhammadiyah se-Kota Bandar Lampung serta kepala AUM, wakil kepala sekolah bidang hubungan masyarakat, dan bendahara sekolah maupun madrasah Muhammadiyah.

Ketua Pelaksana Iwan Setiawan mengatakan kegiatan ini diharapkan memberikan wawasan praktis bagi peserta dalam mengantisipasi persoalan hukum sekaligus memperbaiki tata kelola organisasi dan lembaga pendidikan.

Ia menyebutkan, peserta terdiri atas 16 orang dari unsur PCM dan 45 orang dari unsur AUM.

Dalam kegiatan itu, peserta memperoleh empat materi utama, yakni aspek hukum dan perlindungan anak, pengamanan aset dan sertifikasi tanah wakaf, tata kelola organisasi serta kepatuhan hukum AUM, dan tata kelola keuangan termasuk penggunaan serta pertanggungjawaban belanja sekolah dan madrasah Muhammadiyah.

Riyuzen berharap materi yang disampaikan dapat menjadi bekal bagi para peserta dalam menjalankan amanah organisasi secara profesional, tertib administrasi, dan taat hukum.

Ia juga mengapresiasi para narasumber yang hadir untuk memberikan pemahaman hukum secara komprehensif serta mengajak peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh.

Workshop Penyuluhan Hukum tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua PDM Kota Bandar Lampung, Riyuzen Praja Tuala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *