Axelerasi.Id – Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Muchtar, menyoroti persoalan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
Menurut Syukron, informasi penghentian kepesertaan PBI JK sebenarnya sudah disampaikan sejak tahun sebelumnya dalam audiensi antara DPRD dan BPJS Kesehatan Provinsi Lampung.
“Sebelumnya penonaktifan BPJS telah disampaikan oleh BPJS Kesehatan Provinsi Lampung saat audiensi dengan DPRD,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Namun ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah maupun BPJS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, melainkan berada di tangan pemerintah pusat.
“Informasi yang kami terima saat audiensi, kebijakan ini merupakan kewenangan pusat, bukan daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Syukron mengingatkan agar penonaktifan kepesertaan tidak dilakukan secara sepihak tanpa kejelasan data dan pemberitahuan kepada masyarakat. Ia menilai, persoalan yang muncul saat ini lebih pada minimnya sosialisasi dan transparansi.
“Jangan sampai masyarakat baru tahu BPJS-nya tidak aktif ketika sedang berobat atau saat benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Ia mendorong agar setiap peserta yang dinonaktifkan mendapatkan pemberitahuan resmi, lengkap dengan alasan penghentian kepesertaan. Menurutnya, langkah itu penting agar masyarakat memiliki waktu untuk mempersiapkan diri, termasuk jika harus beralih menjadi peserta mandiri.
“Bisa melalui surat ke rumah, dijelaskan alasannya, sehingga masyarakat paham. Kalau memang harus beralih ke mandiri, mereka sudah siap,” katanya.
Selain itu, Syukron juga berharap pemerintah pusat tidak mengurangi kuota BPJS gratis bagi masyarakat kurang mampu. Ia menilai program PBI JK memiliki dampak besar terhadap akses layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat bawah.
“Ini program yang sangat baik dan manfaatnya besar, khususnya bagi masyarakat bawah. Harapan kami tidak dikurangi, bahkan kalau bisa ditambah,” imbuhnya.






