Axelerasi.Id – Persoalan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Lampung dinilai tak semata soal kebijakan pusat, tetapi juga menyangkut validitas data penerima.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Muchtar, menegaskan bahwa penghentian kepesertaan BPJS gratis harus benar-benar berbasis data akurat agar tidak salah sasaran.Persoalan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Lampung dinilai tak semata soal kebijakan pusat, tetapi juga menyangkut validitas data penerima.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Muchtar, menegaskan bahwa penghentian kepesertaan BPJS gratis harus benar-benar berbasis data akurat agar tidak salah sasaran.
“Sebelumnya penonaktifan BPJS telah disampaikan oleh BPJS Kesehatan Provinsi Lampung saat audiensi dengan DPRD. Tapi yang perlu dipastikan, datanya harus valid,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Menurut Syukron, berdasarkan penjelasan saat audiensi, kebijakan penonaktifan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski begitu, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
Karena itu, ia meminta agar proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima dilakukan secara cermat. Jangan sampai masyarakat yang masih tergolong kurang mampu justru kehilangan akses layanan kesehatan.
“Jangan sampai masyarakat yang masih layak menerima malah dinonaktifkan. Ini menyangkut hak dasar di bidang kesehatan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemberitahuan resmi kepada peserta yang dinonaktifkan. Transparansi dinilai menjadi kunci agar tidak menimbulkan kebingungan maupun keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, Syukron berharap kuota PBI JK tidak dikurangi, mengingat program tersebut berperan besar dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi warga miskin dan rentan.
Menurutnya, sektor kesehatan menjadi salah satu indikator utama dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Jika akses layanan kesehatan terganggu, maka dampaknya bisa meluas terhadap kualitas hidup masyarakat.
“Kesehatan adalah layanan dasar. Jangan sampai ada masyarakat yang terhambat berobat hanya karena persoalan administrasi dan data,” pungkasnya.
“Sebelumnya penonaktifan BPJS telah disampaikan oleh BPJS Kesehatan Provinsi Lampung saat audiensi dengan DPRD. Tapi yang perlu dipastikan, datanya harus valid,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Menurut Syukron, berdasarkan penjelasan saat audiensi, kebijakan penonaktifan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski begitu, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
Karena itu, ia meminta agar proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima dilakukan secara cermat. Jangan sampai masyarakat yang masih tergolong kurang mampu justru kehilangan akses layanan kesehatan.






