Axelerasi.id – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung memberikan penguatan pemahaman regulasi kepada para pelaku pengadaan melalui kegiatan peningkatan kapasitas ASN Tahun Anggaran 2026.
Hadir sebagai narasumber, Wayan Purwanajata dan Budi Setiawan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, bersama para pejabat fungsional lainnya.
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan dasar hukum pengadaan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, kebijakan terbaru LKPP, serta kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung.
Salah satu narasumber menyampaikan pentingnya pemahaman regulasi sebagai fondasi pelaksanaan pengadaan.
“Seluruh pelaku pengadaan harus memahami regulasi secara utuh agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari kesalahan administrasi,” jelasnya.
Materi juga mencakup metode pengadaan seperti e-Purchasing, tender, non tender, hingga penunjukan langsung.






