Axelerasi.Id – Bandar Lampung
Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Robi, kini resmi ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung.
Publik menanti langkah tegas BK dalam menjaga marwah lembaga legislatif, setelah insiden pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) mencuat beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada BK.
“Pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan menghormati tahapan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Lampung yang sedang bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya, Selasa (03/02/2026).
Lesty menambahkan, setiap pengaduan yang masuk ke sekretariat DPRD wajib diproses tanpa terkecuali.
“Surat pengaduan itu masuk ke sekretariat. Maka, Badan Kehormatan harus memprosesnya. Yang pasti, Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti seluruh proses yang dilakukan BK,” tegasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa partai tidak tinggal diam pasca insiden.
DPD PDI Perjuangan Lampung disebut telah bergerak cepat dengan memediasi kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai.
“Setelah kejadian, DPD PDI Perjuangan sigap memediasi dan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari solusi. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan damai yang dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan DPD,” jelas Lesty.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya, menegaskan bahwa perdamaian tidak menghapus proses etik.
“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Ini menyangkut kehormatan lembaga DPRD,” tegasnya.
Abdullah menyebut BK tengah melengkapi kajian kode etik dan akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menggelar sidang etik terhadap terlapor.
“Setelah konsultasi dengan Kemendagri, kita akan memanggil terlapor untuk sidang etik. Hasil sidang itulah yang nantinya menjadi dasar rekomendasi BK,” ujarnya.
BK DPRD Lampung memastikan, jika terbukti bersalah, sanksi terberat berupa pemberhentian dapat dijatuhkan kepada anggota DPRD berinisial AR.






