Axelerasi.Id – Bandar Lampung
Proses penyesuaian wilayah administratif antara Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung memasuki babak baru.
Sebanyak sembilan desa di Kecamatan Jati Agung kini resmi menyatakan persetujuan untuk bergabung ke wilayah Kota Bandar Lampung.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, mengungkapkan bahwa penambahan satu desa, yakni Desa Sumber Jaya, melengkapi delapan desa sebelumnya yang telah lebih dulu menyatakan kesepakatan.
“Bertambahnya jumlah desa menunjukkan adanya kesepahaman antara pemerintah desa dengan rencana penyesuaian batas wilayah,” ujar Binarti pada Minggu (1/2/2026).
Adapun delapan desa yang telah lebih dulu menyatakan persetujuan adalah Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov Lampung dalam rangka pemindahan pusat pemerintahan provinsi ke kawasan Kota Baru.
“Penataan wilayah yang lebih efektif dan terintegrasi sangat diperlukan untuk mendukung rencana tersebut,” jelas Binarti.
Tahapan penyesuaian dimulai dari persetujuan desa, dilanjutkan dengan persetujuan kepala daerah kabupaten dan kota terkait.
Setelah itu, proses akan diteruskan ke DPRD masing-masing daerah sebelum diusulkan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas wilayah.
Untuk mempercepat proses ini, Pemprov Lampung telah membentuk tim dan kelompok kerja khusus yang bertugas mengawal tahapan penyesuaian daerah secara teknis dan administratif.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah perbatasan, sekaligus mendukung pembangunan kawasan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan masa depan Provinsi Lampung.






