Axelerasi.Id – Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG – Aktivitas pengerukan lahan di kawasan Bukit Camang, Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, menuai sorotan.
Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah dan berpotensi menghilangkan fungsi kawasan sebagai daerah resapan air.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya alat berat yang terparkir serta tumpukan material hasil pengerukan bukit.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat, mengingat kawasan tersebut dinilai penting sebagai penyangga lingkungan dan pengendali banjir.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi menegaskan pihaknya belum menerima permohonan izin dari pengelola kegiatan.
“Untuk aktivitas itu kami belum mendapatkan pengajuan dari pihak yang bersangkutan. Kegiatan cut and fill sendiri merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026)
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Bagus Hakiki.
Ia memastikan pengerukan di kawasan tersebut belum mengantongi izin dari pihaknya.
“Secara tata ruang, wilayah itu tidak diperkenankan untuk kegiatan pengerukan ataupun pertambangan,” jelasnya.
Menurut Bagus, sekalipun alasan pengerukan untuk pembangunan perumahan, kegiatan tetap tidak dibenarkan apabila tidak sesuai peruntukan ruang.
Ia menambahkan, urusan perataan lahan untuk pembangunan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan harus melalui prosedur sah.
Sementara itu, Camat Kedamaian, Jhoni, mengaku pihak kecamatan hanya menerima pemberitahuan terkait adanya kegiatan di lokasi, tanpa diperlihatkan dokumen perizinan.
“Mereka menyampaikan hanya membangun talud, tapi izin tidak pernah ditunjukkan kepada kami,” tuturnya.
Di sisi lain, David selaku pengawas pekerjaan di lokasi menjelaskan pengerukan dilakukan sebagai tahap awal pembangunan talud, dengan material diambil dari area setempat.
Ia juga menyebut kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi perumahan seluas sekitar 40 hektare.
“Izin kami sudah lengkap, berkasnya ada di kantor,” klaimnya.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pengerukan masih berlangsung.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak melanggar aturan tata ruang serta tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.






