Banyak Pelanggaran di Lampung, DPRD Soroti Distribusi Pupuk Bersubsidi

DPRD Lampung49 views

Axelerasi.id – Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah dengan pelanggaran tertinggi terkait penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Kementerian Pertanian (Kementan) pun mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 2.039 kios pengecer pupuk di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menilai keputusan Kementan sudah tepat dan harus menjadi momentum pembenahan sistem distribusi pupuk bersubsidi di daerah.

“Kebijakan ini penting untuk melindungi petani. Harga pupuk yang melambung membuat mereka kesulitan, bahkan bisa menurunkan hasil panen. Penutupan kios pelanggar ini menjadi peringatan bagi pengecer lain agar tidak menyalahi aturan,” ujar Khoir.

Khoir menyebut, Komisi II DPRD Lampung akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi pupuk serta memastikan stok tersedia dan dijual sesuai harga resmi.

“Kami juga mengimbau agen dan distributor agar menjual pupuk sesuai ketentuan. Pemerintah harus segera melakukan mitigasi agar distribusi tidak terganggu,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Lampung berencana memanggil OPD terkait untuk mendalami persoalan ini dan melakukan monitoring langsung ke lapangan.

“Distributor harus mematuhi SOP yang berlaku. Pemerintah harus memastikan agar kebijakan ini tidak menimbulkan kelangkaan dan tetap berpihak pada petani,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *