Axelerasi.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengingatkan pentingnya memperkuat edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, guna mencegah terjadinya banjir.
“Selain melakukan penanganan yang berlandaskan pada aksi kolaborasi, perlu juga dilakukan penguatan serta perluasan edukasi terkait membuang sampah pada tempatnya,” kata Marindo Kurniawan di Bandarlampung, Senin.
Menurutnya, permasalahan banjir di Kota Bandarlampung tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan memerlukan kolaborasi lintas sektor.
“Air ini berasal dari hulu yang melintasi batas administratif, sehingga sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandarlampung, serta kabupaten sekitarnya seperti Lampung Selatan dan Pesawaran menjadi kunci utama,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan sampah yang menyumbat saluran drainase masih menjadi salah satu kendala utama dalam penanganan banjir.
“Infrastruktur secanggih apa pun tidak akan maksimal jika budaya membuang sampah ke sungai belum berubah. Oleh karena itu penting sekali terus mengedukasi masyarakat terkait ini,” katanya.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap upaya penanganan sungai dan sistem drainase di Kota Bandarlampung dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan, sehingga risiko bencana banjir di masa mendatang dapat diminimalisir.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, kata Marindo, pemerintah daerah juga telah menyiapkan sejumlah langkah penanganan banjir di Kota Bandarlampung.
Pertama, menyusun rencana induk pengendalian banjir terintegrasi sebagai acuan utama agar penanganan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Kemudian pembangunan kolam retensi di daerah hulu untuk menahan laju air sebelum memasuki wilayah padat penduduk.
Selanjutnya melakukan normalisasi sungai melalui peninggian tanggul, pengerukan sedimentasi, serta penguatan dinding sungai.
Selain itu, pemerintah juga akan memperketat penataan ruang guna mengatasi penyempitan sungai akibat bangunan di bantaran sungai serta menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai daerah resapan air.






