Axelerasi.id – Komitmen memperkuat harmoni sosial ditegaskan anggota DPRD Provinsi Lampung, Fahrorrozi, saat melaksanakan Sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (6/2).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Fahrorrozi mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan sebagai instrumen strategis pencegahan konflik di Bumi Ruwa Jurai.
Menurutnya, rembug desa bukan sekadar forum formalitas, melainkan wadah musyawarah yang harus dihidupkan untuk meredam potensi gesekan sosial sejak dini.
“Konflik sering muncul karena komunikasi yang buntu. Rembug desa adalah ruang menyatukan pikiran, menyelesaikan persoalan secara bijak sebelum membesar,” tegasnya di hadapan warga.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Malik Ibrahim (mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan), Kepala Desa Siring Jaha Rusli, aparatur desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan.
Kehadiran aparat keamanan juga memperkuat suasana kondusif. Bhabinkamtibmas Desa Siring Jaha, Bripka Hari Setia S dari Polsek Sidomulyo, melakukan monitoring sekaligus menjalin komunikasi aktif dengan warga guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan tertib.
Fahror Rozi menekankan, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi fondasi utama menjaga stabilitas daerah. Ia berharap Perda Nomor 1 Tahun 2026 benar-benar diimplementasikan hingga tingkat desa sebagai upaya konkret membangun budaya dialog dan persatuan.
“Pencegahan konflik bukan hanya tugas pemerintah atau aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dari desa, kita jaga Lampung tetap damai,” pungkasnya.






