Axelerasi.Id – Lonjakan jumlah perusahaan di Provinsi Lampung pada awal 2026 menjadi perhatian serius Komisi V DPRD. Di balik pertumbuhan tersebut, perlindungan terhadap hak-hak pekerja dinilai tidak boleh diabaikan.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menegaskan bahwa peningkatan jumlah unit usaha harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Pertumbuhan usaha itu baik, tetapi jangan sampai kesejahteraan pekerja terabaikan. Hak-hak tenaga kerja harus tetap menjadi prioritas,” ujar Syukron, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, jumlah perusahaan di Lampung kini menembus sekitar 77 ribu unit usaha. Kondisi ini, menurut Syukron, memerlukan pengawasan lebih ketat, terutama terkait klasifikasi skala usaha dan kewajiban pemenuhan upah minimum.
Ia menyoroti adanya potensi penyalahgunaan status UMKM oleh sejumlah pelaku usaha yang sebenarnya telah berkembang menjadi skala lebih besar.
“Kalau skalanya sudah bukan UMKM, maka kewajiban terhadap pekerja melekat, termasuk upah minimum dan jaminan ketenagakerjaan. Jangan sampai status UMKM dijadikan tameng untuk menghindari kewajiban,” tegasnya.
Syukron menekankan pentingnya pembaruan dan validasi data unit usaha secara berkala oleh Dinas Tenaga Kerja. Menurutnya, ketepatan klasifikasi akan menentukan kepastian hak bagi pekerja.
Ia juga mengingatkan bahwa pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan aset yang berkontribusi langsung terhadap keberlangsungan usaha.
“Usaha bisa berkembang karena ada pekerja di dalamnya. Jadi perlakukan mereka secara adil dan manusiawi,” katanya.
Komisi V DPRD Lampung, lanjut Syukron, akan terus mengawal penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 agar berjalan sesuai ketentuan, seiring dengan meningkatnya aktivitas dan pertumbuhan dunia usaha di daerah.






