Axelerasi.Id – Upaya pencegahan konflik sosial dari tingkat desa terus diperkuat. Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil IV (Pesisir Barat, Lampung Barat, dan Tanggamus), Imelda, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Sabtu (24/1).
Kegiatan dipusatkan di Penggawa V Tengah, Pekon Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, dan diikuti aparatur pekon, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, serta warga setempat.
Dalam arahannya, Imelda menegaskan pentingnya musyawarah mufakat sebagai mekanisme utama menyelesaikan persoalan sosial. Menurutnya, konflik kerap bermula dari persoalan kecil yang tidak segera diselesaikan melalui dialog terbuka.
“Perda ini bukan sekadar aturan administratif. Ini instrumen strategis untuk menjaga harmoni sosial. Jika ruang rembug desa dimaksimalkan, potensi konflik bisa dicegah sejak dini,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi II DPRD Lampung, ia menilai desa dan kelurahan memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam deteksi dini konflik. Forum rembug desa, kata dia, harus menjadi ruang inklusif yang melibatkan seluruh unsur masyarakat untuk duduk bersama, menyampaikan pendapat, dan mencari solusi secara adil.






