Axelerasi.id – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung menekankan pentingnya transparansi dan sosialisasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2026.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, DPRD menyoroti masih adanya keluhan masyarakat akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme seleksi, khususnya pada jalur domisili.
Sekretaris Komisi V Elly Wahyuni menyampaikan bahwa sosialisasi harus ditingkatkan agar masyarakat memahami seluruh tahapan dan ketentuan PPDB secara jelas.
“Masih ada masyarakat yang belum memahami sistem seleksi, terutama pada jalur domisili. Sosialisasi harus diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Elly.
DPRD juga menegaskan bahwa apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan tetap menggunakan empat jalur, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.
Ketua Komisi V Yanuar Irawan menambahkan bahwa DPRD Provinsi Lampung akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap Disdikbud Provinsi Lampung guna menjamin pelaksanaan PPDB berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik.
“Kami memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar PPDB berjalan tertib, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegas Yanuar.






