Axelerasi.Id – Bandar Lampung
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo Resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah instansi terkait.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Lampung, Nugroho Heru Wibowo yang menegaskan komitmen lembaga untuk terus mendorong transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
Dalam sambutannya, Wibowo menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini mencakup kinerja pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan, kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah, serta operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dari hasil audit, ditemukan sejumlah permasalahan signifikan yang dinilai harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Pada sektor ketahanan pangan, pemerintah daerah disebut belum memiliki data pangan yang valid sehingga sistem informasi pangan belum optimal sebagai dasar perencanaan.
“Kebijakan optimalisasi lahan pertanian juga belum efektif meningkatkan produksi padi, pengendalian alih fungsi lahan pertanian belum didukung instrumen pengawasan memadai, serta program irigasi dan konservasi sumber daya air belum berbasis kajian prioritas sehingga tidak maksimal mendukung peningkatan indeks pertanaman”. Kata wibowo Selasa (10/2/2026)
Sementara itu, pada belanja daerah ditemukan pembayaran insentif jasa pelayanan kesehatan di dua Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit belum sesuai ketentuan.
“Sebanyak 22 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi mengalami kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi kontrak, serta keterlambatan penyelesaian tanpa dikenakan denda”.jelasnya
“Kondisi ini mengakibatkan kelebihan pembayaran lebih dari Rp2,7 miliar dan potensi kerugian atas denda keterlambatan senilai Rp103 juta”. Sambungnya
Selain itu, Lanjut wibowo belanja sewa tiang billboard dan cetak banner tidak sesuai kondisi riil sehingga terjadi kelebihan pembayaran lebih dari Rp1 miliar.
“Pada BPBD, ditemukan kelebihan pembayaran belanja persediaan untuk masyarakat sebesar Rp2,4 miliar serta kekurangan penerimaan denda keterlambatan Rp1,6 miliar”. ujarnya
Adapun pada BUMD PT Lampung Jasa Utama, BPK menyoroti belum adanya kajian kelayakan usaha dan strategi peningkatan pendapatan sehingga keberlangsungan usaha berisiko tidak dapat dipertahankan.
Disamping itu wibowo menjelaskan Pengelolaan usaha oleh anak perusahaan PT Trans Lampung Utama dinilai tidak menguntungkan, aset tanah senilai Rp2,26 miliar diklaim pihak lain akibat lemahnya pengamanan fisik dan administrasi, serta pengendalian piutang usaha senilai Rp2,63 miliar tidak memadai yang berisiko menimbulkan kerugian atas piutang macet dan hilangnya sertifikat perjanjian.
Dalam kesempatan itu Kepala BPK Lampung menekankan bahwa temuan-temuan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Kami berharap rekomendasi hasil pemeriksaan ini segera ditindaklanjuti agar tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel, transparan, dan mampu mendukung kesejahteraan masyarakat,” Pungkasnya.






