Axelerasi.Id – Bandar Lampung
Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung mulai mendalami dan menegaskan komitmennya menjalankan proses pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Provinsi Lampung Andi Robi atas kasus pengempisan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung ( UBL ) secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua BK, Abdullah Sura Jaya menyampaikan bahwa klarifikasi telah dilakukan terhadap terlapor berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 19 januari 2026.
Dalam konferensi pers, Abdullah menjelaskan bahwa pemanggilan dalam hal ini di hadiri oleh anggota BK dan dilakukan dengan cara seksama.
“Ada beberapa hal yang diakui dan ada juga yang tidak. Namun dapat dipastikan memang ada pengakuan atas perbuatan tersebut,” ujarnya senin (9/2/2026)
Menurut nya BK tidak ingin mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak sebelum seluruh tahapan selesai.
Ia menekankan bahwa BK wajib menjaga kerahasiaan informasi, bukti, maupun keterangan saksi sesuai Pasal 17.
“Pendalaman ini akan dilakukan beberapa kali. Setelah klarifikasi, kita akan menjadwalkan tahapan pembuktian pada hari Jumat, termasuk memanggil saksi-saksi,” jelas Abdullah.
Menanggapi sorotan publik dan tekanan masyarakat, Abdullah menegaskan bahwa BK bekerja berdasarkan sumpah jabatan.
“Saya bekerja di atas sumpah, janji, dan jabatan untuk menjalankan sebaik-baiknya harapan masyarakat. Insya Allah semaksimal mungkin dengan aturan dan tata tertib yang ada, kami akan menjalankan proses ini se-lurus-lurusnya,” tegasnya.
BK juga memastikan hasil konsultasi dengan kementerian akan dilaksanakan sesuai tahapan.
“Apa yang menjadi rekomendasi atau hasil dari konsultasi akan dilaksanakan sesuai dengan proses dan tahapan,” kata Abdullah.
Hal ini dilakukan agar keputusan BK memiliki legitimasi kuat dan tidak menimbulkan polemik.
Terkait potensi pelanggaran etik, Abdullah menyebut indikasi memang ada, namun keputusan final belum dapat diambil.
“Proses ini masih berjalan. Setelah melengkapi keterangan saksi dan bukti, barulah BK bisa mengambil keputusan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa BK tidak terburu-buru dan tetap mengedepankan asas keadilan.
Dengan demikian, BK DPRD Lampung menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses klarifikasi dan pembuktian secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Publik diharapkan dapat menunggu hasil resmi dari tahapan yang sedang berlangsung, yang akan menjadi dasar keputusan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh Andi Robi.






