DPRD Lampung Bentuk Pansus Bahas Perubahan Status Hukum Bank Lampung

Axelerasi.id – DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang Perubahan Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT BPD Lampung.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menegaskan, Pansus diberi waktu kerja mulai 13–24 Oktober 2025 untuk merampungkan pembahasan.

“Kita targetkan pembahasan berjalan efektif sesuai tenggat waktu. Hasil Pansus akan menjadi dasar penting dalam memperkuat tata kelola Bank Lampung sebagai badan usaha milik daerah,” kata Giri.

 

Adapun komposisi anggota Pansus berasal dari seluruh fraksi di DPRD Lampung, di antaranya:

Gerindra: Elly Wahyuni, Fauzi Heri, Ferly Agusli

PDIP: Sahdana, Aribun Sayunis, AM Syafei

Golkar: Mustika Bahrum, Tondi Muammar Gaddafi, Aditya Pratama

PKB: Fatikhatul Khoiriyah, Sasa Chalim

NasDem: Budi Yuhanda, Yudha Al Hajdid

Demokrat: Angga Satria Pratama, Budiman AS

PAN: Morisman

PKS: Muhammad Ghofur

Ketua Pansus Ahmad Iswan Caya menyatakan pihaknya siap bekerja sesuai mandat.

“Kami akan fokus mengkaji seluruh aspek hukum dan dampak kelembagaan agar perubahan status ini benar-benar memperkuat posisi Bank Lampung di tingkat regional,” ujar Iswan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *