Axelerasi.id – Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Ghofur, menyoroti pentingnya memastikan komposisi kepemilikan saham dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bank Lampung.
Menurutnya, jika bentuk badan hukum Bank Lampung nantinya berubah menjadi Persero Daerah, maka 51 persen saham wajib dimiliki oleh pemerintah daerah.
“Ini harus benar-benar dipastikan terpenuhi. Jangan sampai perubahan status hukum justru mengurangi kendali daerah terhadap bank milik pemerintah itu,” tegas Ghofur, Senin (20/10/2025).
Ghofur menekankan, perubahan status hukum Bank Lampung harus dilakukan secara hati-hati dan transparan agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
“DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap langkah perubahan tetap berpihak pada kepentingan daerah serta menjaga stabilitas lembaga keuangan daerah,” ujarnya.