Fokus ke Substansi Perubahan Regulasi

DPRD Lampung675 views

Axelerasi.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung yang membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bank Lampung menggelar rapat bersama jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (20/10/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, serta biro hukum Pemprov Lampung dan seluruh anggota Pansus.

Ketua Pansus Bank Lampung, Iswan A. Caya, menjelaskan bahwa rapat kali ini bertujuan untuk mendalami substansi perubahan Perda yang diajukan pemerintah daerah.

Menurutnya, perubahan yang dilakukan bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan permodalan sesuai dengan ketentuan terbaru.

“Dari pembahasan hari ini, ternyata tidak cukup hanya sekadar perubahan nama. Kita harus menyesuaikan dengan ketentuan baru, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan turunan terkait permodalan dan bentuk badan hukum,” kata Iswan.

Ia menambahkan, salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penyesuaian status hukum Bank Lampung agar tetap sesuai regulasi yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam aturan itu, bank daerah diwajibkan memiliki modal inti minimal agar tetap berstatus Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Kalau syarat normatifnya tidak bisa dipenuhi oleh Bank Lampung, maka statusnya sebagai BPD bisa terancam. Karena itu, Pansus ingin memastikan perubahan Perda ini dikaji secara mendalam agar sesuai ketentuan dan tetap menjaga eksistensi Bank Lampung,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Mohammad Ghofur, menuturkan bahwa pihaknya juga akan menggali pandangan dari tenaga ahli dan manajemen Bank Lampung dalam rapat lanjutan. Hal ini penting agar DPRD memiliki pemahaman menyeluruh mengenai kesiapan Bank Lampung dalam memenuhi persyaratan hukum dan permodalan.

“Hari ini kita sudah berdiskusi dengan Pemda. Besok kita akan dengarkan pandangan dari tenaga ahli dan juga pihak Bank Lampung sendiri,” ujar Ghofur.

Ia menegaskan, perubahan status hukum Bank Lampung harus dilakukan secara hati-hati dan transparan agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

“DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap langkah perubahan berpihak pada kepentingan daerah serta menjaga stabilitas lembaga keuangan milik pemerintah,” tegasnya.

Rapat Pansus dijadwalkan berlanjut pada hari berikutnya dengan agenda mendengarkan paparan tenaga ahli dan manajemen Bank Lampung mengenai kesiapan permodalan serta arah kebijakan transformasi kelembagaan bank daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *