Axelerasi.id – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung yang membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bank Lampung menggelar rapat bersama pemerintah daerah, Senin (20/10/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, jajaran biro hukum Pemprov Lampung, serta anggota Pansus.
Ketua Pansus Bank Lampung, Iswan A. Caya, mengatakan rapat tersebut bertujuan mendalami substansi perubahan Perda yang diajukan pemerintah daerah. Ia menegaskan, pembahasan ini tidak hanya sebatas perubahan nama atau bentuk kelembagaan, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan permodalan sesuai ketentuan terbaru.
“Dari pembahasan hari ini, ternyata tidak cukup hanya sekadar perubahan nama. Kita harus menyesuaikan dengan ketentuan baru, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan turunan terkait permodalan dan bentuk badan hukum,” ujar Iswan.
Ia menambahkan, salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penyesuaian status hukum Bank Lampung agar sejalan dengan regulasi terbaru yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kalau syarat normatifnya tidak bisa dipenuhi oleh Bank Lampung, maka statusnya sebagai BPD bisa terancam. Karena itu, Pansus ingin memastikan perubahan Perda ini dikaji secara mendalam agar sesuai ketentuan dan tetap menjaga eksistensi Bank Lampung,” pungkasnya.