Datang ke DPRD Warga Sukarame Tuntut Kejelasan Hak Tanah 300 Hektare

Axelerasi.id – Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan persoalan lahan seluas lebih dari 300 hektare di wilayah Sukarame, Kota Bandar Lampung. Lahan tersebut sejak 1980 ditetapkan sebagai tanah untuk rakyat, namun kini banyak dikuasai pihak lain.

Ketua Pokmas, Armin Hadi, menjelaskan sebagian besar lahan kini telah dikuasai PT Way Halim Permai dan Pemerintah Provinsi Lampung. “Pemprov menguasai sekitar 110 hektare, termasuk 21 hektare untuk stadion dan hutan kota, serta sebagian lagi untuk kompleks DPR,” ujarnya.

Ia menyebut, kondisi ini sangat merugikan masyarakat yang sejak lama menempati lahan tersebut dengan dasar penetapan pemerintah terdahulu. “Kami merasa hak kami diabaikan, padahal tanah ini jelas diperuntukkan untuk rakyat,” kata Armin.

Selama puluhan tahun, warga telah menempuh berbagai langkah hukum dan administrasi, mulai dari melapor ke Ombudsman hingga ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, hasilnya masih nihil.

Armin berharap pemerintah dan DPRD segera turun tangan menyelesaikan konflik tersebut agar masyarakat memperoleh keadilan yang seharusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *