Axelerasi.id – Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, memastikan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga Singkong akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak terkait.
Ia menilai partisipasi aktif petani, asosiasi, dan pelaku industri menjadi kunci lahirnya regulasi yang adil dan efektif.
“Penyusunan Perda harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Kolaborasi antara petani, asosiasi, dan industri sangat penting agar aturan yang lahir bisa diterima semua pihak,” ujar Mikdar, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, selama ini ketidakhadiran regulasi telah menimbulkan ketidakpastian harga dan kontrak kerja yang merugikan banyak pihak. Dengan adanya Perda, diharapkan tercipta transparansi dan kepastian hukum dalam tata niaga singkong.
Mikdar menjelaskan, regulasi ini tidak hanya untuk melindungi petani tetapi juga menjaga keberlangsungan industri pengolahan.
“Prinsipnya harus win-win solution, tidak boleh ada yang dirugikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Provinsi Lampung akan mengawal proses penyusunan Perda ini dengan serius agar benar-benar menjadi solusi atas persoalan yang sudah berlangsung lama di sektor singkong.